SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, merespon baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi ruang bagi anak muda berpengalaman sebagai Kepala Daerah untuk menjadi Capres atau Cawapres, meski belum berusia 40 tahun.
Erman memberi respon hal itu karena ia juga merupakan salah satu penggugat soal batas usia Capres-cawapres tersebut bersama sejumlah kepala daerah lainnya, seperti Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Meski gugatan Erman dan kawan-kawannya ditolak MK, namun MK dalam keputusannya mengabulkan sebagian pada gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa UNSA. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Itu adalah kabar baik, angin segar bagi kaum Millennial, Generasi Z serta anak anak muda pada umumnya. Kami menyambut baik putusan mahkamah Konsitusi ini,” kata Erman, Selasa (17/10/2023).
Menurut Erman, anak muda harus sudah menjadi subjek dan pelaku proses politik, bukan lagi terus menerus menjadi objek.
“Anak muda jangan terus menerus hanya menjadi objek dari proses politik, tetapi juga harus menjadi subjek dan pelaku proses proses politik,” ujarnya.
Ia menekankan, sejak awal mengajukan gugatan karena merasa regulasi yang ada menimbulkan diskriminasi bagi kalangan muda yang memiliki potensi.
“Regulasi yang menimbulkan diskriminasi memang harus diubah dan harus di evaluasi. Sebagai bangsa yang besar kita yakin bahwa konsep persamaan di muka hukum haruslah diterapkan dengan maksimal,” jelas dia.
Erman sendiri tercatat sebagai salah satu pemimpin muda di Sumatera Barat. Saat ini, usianya baru tercatat 37 tahun.
Baca Juga: Ingin Banggakan Orang Tua, Pemain asal Sumbar Tak Sabar Main di Piala Dunia U-17 2023
“Kami berterimakasih kepada mahkamah konstitusi, yang telah membuat putusan yang jelas, lengkap, serta detil dan menunjukkan sikap yang tegas menolak diskriminasi kepada anak bangsa,” pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Aturan Pendaftaran, Pramono Diminta Hapus Aturan Batas Usia PJLP yang Dibuat Heru Budi
-
Berapa Batas Usia Pelamar CPNS 2025? Siap-siap Syarat Daftar Seleksi Jadi ASN Tahun Ini
-
Putusan MK: SPA Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!
-
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
-
Daftar 5 Putusan MK Paling Populer Sepanjang 2024, Soroti Isu Strategis Pemilu dan Pilkada!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran