Riki Chandra
Senin, 16 Oktober 2023 | 18:03 WIB
Opsnal Satres Narkoba Polres Agam bersama dengan dua siswa yang membawa ganja. [Dok.Antara]

Sampai di Mapolres Agam dilakukan Introgasi dan mereka mengakui sudah dua kali mendapatkan barang bukti itu dari P dengan cara bagi hasil satu paket dijual Rp50 ribu dan setor kepada P Rp30 ribu.

Sisa keuntungan Rp20 ribu dibagi berdua, sehingga masing-masing mereka mendapat Rp10 ribu.

"Uang hasil keuntungan sudah dibelikan jajanan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian kepada P di rumahnya dan P telah melarikan diri," katanya.

Atas perbuatannya, kedua siswa diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 119 ayat 1 Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Pemkab Agam Jamin Bahan Kebutuhan Pokok Tersedia Jelang Akhir Tahun 2023

Load More