Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 14:33 WIB
Rumah Rhoma Irama (Instagram/@riccarhoma)

SuaraSumbar.id - Musisi legendaris Indonesia, Rhoma Irama, ikut memberikan pandangan tentang kasus kopi sianida yang kembali viral, khususnya mengenai Jessica Wongso.

Dalam diskusi dengan Reza Indragiri, dikutip hari Sabtu (14/10/2023), seorang ahli psikologi forensik, Rhoma Irama menyampaikan pandangannya yang berbeda.

Meskipun Reza Indragiri memiliki pendapat bahwa Jessica Wongso bukanlah pelaku dalam kematian Mirna, Rhoma Irama mengambil sudut pandang seorang hakim dan menyoroti kejanggalan dalam kasus ini.

Menurutnya, ada beberapa aspek yang membuat Jessica Wongso dianggap bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

Baca Juga: Heboh! Ayah Mirna Sempat Terima Penghargaan Fenomenal di Tahun 2017 Usai Sang Putri Wafat

Rhoma Irama mempertanyakan tindakan Jessica Wongso yang terlihat tidak panik saat Mirna mulai merasa tidak enak badan.

Sementara itu, orang-orang di sekitarnya yang mencoba membantu Mirna justru terlihat panik. Rhoma Irama menyebut ketenangan Jessica sebagai "kejanggalan fatal."

Selanjutnya, ia juga merujuk pada hubungan persahabatan antara Jessica dan Mirna, serta pengetahuan Jessica tentang bapak Mirna.

Ia mempertanyakan mengapa Jessica tidak memberikan reaksi yang lebih emosional jika ia tidak bersalah. Menurut Rhoma Irama, tuntutan hukuman 20 tahun penjara telah diputuskan oleh hakim dengan pertimbangan yang matang.

Infografis hitung-hitungan peluang Jessica Wongso bebas dari kasus kopi sianida. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Rhoma Irama juga mencatat bahwa Jessica Wongso telah terlibat dalam kejadian lain di Australia, seperti menabrak sebuah rumah jompo hingga hancur.

Baca Juga: Ayah Mirna Salihin Bocorkan soal Ferdy Sambo, Detik-Detik Kedekatan Mengejutkan

Ini menjadi indikasi bahwa Jessica bisa melakukan perbuatan yang tragis.

Hakim yang menangani kasus ini telah mengumpulkan bukti dan indikator yang mendukung putusan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica Wongso.

Sebagai tambahan, Rhoma Irama menyatakan bahwa hakim yang menangani kasus ini memiliki pemikiran yang tepat, dan meskipun tidak ada bukti konkrit yang mendukung hukuman mati atau seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara dianggap sebagai keputusan yang adil berdasarkan petunjuk dan indikator yang ada.

Kontributor : Rizky Islam

Load More