Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 20 September 2023 | 15:14 WIB
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap. [Suara.com/istimewa]

SuaraSumbar.id - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyelidiki kasus pelajar SMP melakukan freestyle motor hingga menabrak dinding masjid yang berujung tewasnya bocah 8 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 15.09 WIB.

"Pelakunya anak di bawah umur inisial MH (13) dan sudah berstatus tersangka. Penanganannya ada peradilan tersendiri yakni peradilan anak," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023).

Dalam undang-undang tersebut, kata Ferry, sudah jelas diatur bahwa seseorang yang dikenakan tindak pidana adalah anak berumur diatas 14 tahun.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Tabrak Rumah Warga di Padang, Kernet Tewas Terjepit dan Sopir Luka-luka

"Sementara dugaan pasal yang kita sangkakan kepada MH ini adalah pasal 359 KUHP, dimana lalainya mengakibatkan orang meninggal," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, bocah SD itu meninggal karena ulah siswa SMP yang melakukan aksi freestyle standing motor di Padang.

Remaja SMP itu tak bisa mengendalikan kendaraan sehingga motornya menabrak dinding pembatas. Seorang bocah SD yang berada di bawah terkena reruntuhan pagar dan tewas.

Berdasarkan keterangan pada video CCTV, terlihat dua bocah yang sedang berwudhu di bagian bawah. Pada posisi lain, terlihat kerumunan remaja SMP di dekat pagar.

Salah seorang remaja nampak memamerkan aksi freestyle standing motor di depan teman-temannya. Aksi wheelie serta standing motor biasanya dilakukan oleh freestyler profesional pada trek lurus. Remaja SMP itu justru pamer standing motor di lokasi parkir.

Baca Juga: Truk Tabrak Rumah Warga Padang hingga Nyebur ke Sungai, Sopir Terjepit

Motor matic yang dikendarainya menabrak tembok dengan kecepatan tinggi. Tembok pembatas langsung hancur di mana reruntuhan menimpa seorang bocah.

Kontributor : B Rahmat

Load More