SuaraSumbar.id - Aksi paman cabuli keponakan di Sijunjung, Sumatera Barat membuat publik geram. Karena aksi bejatnya ini, pria berinsial K (46) ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Berdasarkan laporan orangtua dari korban berinisial ARM (5), dirinya mengaku dicabuli oleh sang paman ketika sedang buang air kecil di kamar mandi TK pada Jumat (8/9/2023) lalu.
Pelaku yang berada di lokasi tersebut lalu masuk ke toilet dan menggesekkan jari manisnya ke alat kelamin korban. Hal ini langsung dilaporkan oleh korban ke orangtuanya.
Orangtua dari korban kemudian membuat laporan resmi ke Mapolres Sijunjung. Usai menerima laporan tersebut, pihak berwajib langsung mengamankan pelaku pada Kamis (14/9/2023) lalu.
Korban yang masih duduk di bangku TK ini terlibat dalam penyelidikan. Korban turut didampingi oleh kedua orangtua serta UPTD PAA dan Peksos Sijunjung dalam kasus tersebut.
Dalam interogasi dengan pihak berwajib di Mapolres Sijunjung, pelaku mengaku melakukan tindakan kejinya tersebut. Dirinya terancam Pasal 76 Jo, Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Karena aksinya yang tidak bertanggung jawab dalam kasus paman cabuli keponakan ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Sembari Mangkal, Tukang Cireng di Tanjung Priok Cabuli 2 Anak Sekaligus
-
BREAKING NEWS! Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Deli Serdang Diarak Warga ke Kantor Polisi
-
Sudah Diberi Tempat Tinggal, Pemuda di Toba Malah Rudapaksa Keponakan Berusia 7 Tahun
-
Perkosa Putrinya 100 Kali, Sarif Hidayat Ngaku Jarang 'Dilayani' Istri karena Sibuk Kerja
-
Sambil Diancam, Ayah di Tangerang Tega Cabuli Anak Kandung 100 Kali Selama 9 Tahun
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Suka Minum Kopi? Ini yang Perlu Diperhatikan demi Kesehatan Ginjal
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau