SuaraSumbar.id - Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata di Padang, Kamis (14/9/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai instansi mulai dari Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, organisasi pengacara, notaris, serta unsur Pemerintahan Provinsi serta kabupaten atau kota di Sumbar.
"RUU tentang Hukum Acara Perdata yang telah disusun pemerintah hadir untuk menggantikan Hukum Acara Perdata peninggalan pemerintah Hindia Belanda," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Asep N Mulyana.
Menurutnya, Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata itu hadir demi mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, melindungi hak asasi manusia, mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban.
Asep mengatakan, perkembangan masyarakat yang sangat cepat serta pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif, efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.
Secara umum, kata Asep, ada 16 norma penguatan yang dimuat dalam RUU dari Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku saat ini.
Enam belas norma itu adalah pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, kepastian batas waktu terkait barang-barang yang tidak dapat disita, pemakluman penyitaan barang di tempat tertentu.
Kemudian penguatan jangka waktu penyitaan, jangka waktu penyampaian memori kasasi, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi memori kasasi dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri.
Selanjutnya adalah kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi keikutsertaan pihak ketiga.
Baca Juga: Warga Bali Antusias Sambut Layanan Klinik KI Bergerak
Lalu reformulasi pemeriksaan perkara dengan Acara Singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, reformulasi jenis putusan, penandatanganan putusan pengadilan oleh ketua majelis, anggota majelis, dan panitera yang bersidang dan penandatanganan putusan dalam hal ketua berhalangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar, Ramelan Suprihadi, mengapresiasi dipilihnya Sumbar sebagai lokasi kegiatan FGD.
Ia berharap kegiatan tersebut bisa menampung berbagai aspirasi dan masukan masyarakat untuk kepentingan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Contoh Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2023, Bisa Langsung Copas!
-
Ini Link Pendaftaran CPNS Kemenkunham 2023, Sudah Dibuka untuk Umum?
-
1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
-
Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap
-
Info Lengkap Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023 Kemenkumham, Cek di Sini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi