SuaraSumbar.id - Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata di Padang, Kamis (14/9/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai instansi mulai dari Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, organisasi pengacara, notaris, serta unsur Pemerintahan Provinsi serta kabupaten atau kota di Sumbar.
"RUU tentang Hukum Acara Perdata yang telah disusun pemerintah hadir untuk menggantikan Hukum Acara Perdata peninggalan pemerintah Hindia Belanda," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Asep N Mulyana.
Menurutnya, Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata itu hadir demi mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, melindungi hak asasi manusia, mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban.
Baca Juga: Warga Bali Antusias Sambut Layanan Klinik KI Bergerak
Asep mengatakan, perkembangan masyarakat yang sangat cepat serta pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif, efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.
Secara umum, kata Asep, ada 16 norma penguatan yang dimuat dalam RUU dari Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku saat ini.
Enam belas norma itu adalah pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, kepastian batas waktu terkait barang-barang yang tidak dapat disita, pemakluman penyitaan barang di tempat tertentu.
Kemudian penguatan jangka waktu penyitaan, jangka waktu penyampaian memori kasasi, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi memori kasasi dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri.
Selanjutnya adalah kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi keikutsertaan pihak ketiga.
Baca Juga: Dirjen KI Optimistis Target PNBP Rp900 Miliar Tercapai
Lalu reformulasi pemeriksaan perkara dengan Acara Singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, reformulasi jenis putusan, penandatanganan putusan pengadilan oleh ketua majelis, anggota majelis, dan panitera yang bersidang dan penandatanganan putusan dalam hal ketua berhalangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar, Ramelan Suprihadi, mengapresiasi dipilihnya Sumbar sebagai lokasi kegiatan FGD.
Ia berharap kegiatan tersebut bisa menampung berbagai aspirasi dan masukan masyarakat untuk kepentingan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Contoh Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2023, Bisa Langsung Copas!
-
Ini Link Pendaftaran CPNS Kemenkunham 2023, Sudah Dibuka untuk Umum?
-
1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
-
Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap
-
Info Lengkap Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023 Kemenkumham, Cek di Sini
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Warga Padang Panjang Juga Dapat Sapi Kurban Presiden Prabowo, Lebih Besar dari Padang Pariaman!
-
Indonesia Terancam Krisis Pangan, Wakil Ketua Komisi IV DPR Minta Riset Pertanian Seperti Tiongkok!
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Padang Pariaman Hasil Inseminasi Buatan, Beratnya 930 Kg!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 23 Mei 2025, Klaim Cepat-cepat Sebelum Terlambat!
-
Industri Ekspor Terancam Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jalan Satu-satunya!