Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memastikan sebanyak 21 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD RI Dapil Sumut, memenuhi syarat (MS) untuk maju.

"21 bakal calon DPD dinyatakan memenuhi syarat," ujar Anggota KPU Sumut, Batara Manurung, Jumat (11/8/2023).

Menurut Batara, pihaknya sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi itu kepada KPU RI yang nantinya akan mengumumkan dan menetapkan bakal calon DPD RI tersebut.

"Tanggal 18 Agustus 2023 KPU RI melakukan pleno dan tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan ke publik," ucap Batara.

Baca Juga: Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Soal Terbatasnya Akses Silon, Perludem: Tidak Tepat

Selain itu, KPU Sumut juga telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif DPRD tingkat provinsi. Sebanyak 306 berkas persyaratan bakal caleg didapati tidak memenuhi syarat (TMS)

"Dari 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi, KPU Sumut mengumumkan bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas," ujar Batara. (Antara)

Load More