Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 31 Juli 2023 | 15:17 WIB
Masyarakat Pasaman Barat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (31/7/2023). [Suara.com/B Rahmat]

"Kalaupun ada yang menjual, itupun harus berdasarkan arahan kemana akan dijual. Jika tidak sesuai arahan, akan dianggap ilegal," bebernya.

Haris mengatakan, untuk saat ini masyarakat yang ditangkap berjumlah 2 orang dan ditahan di Polda Sumbar. Sementara empat orang sudah disidangkan.

"Harapan kami, agar petani yang ditangkap segera dibebaskan. Kemudian kami pemerintah segera mencarikan solusi bagi kami yang tinggal di hutan kawasan. Jika ada kejelasan, masyarakat bakal taat hukum," pungkasnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Pelajar di Pasaman Barat Dikeroyok hingga Pingsan, Polisi Selidiki

Load More