SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang didesak melahirkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pantai Padang. Hal ini untuk menghindarkan konflik antara Satpol PP dengan PKL yang kerap terjadi.
"Konflik PKL dengan Satpol PP tidak akan selesai jika Wali Kota Padang tidak mengeluarkan Perda yang mengatur jam operasional PKL yang berjualan di pinggir pantai," kata Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, Jumat (23/6/2023).
Menurut Budi, kawasan pantai Padang nyaris tanpa peraturan dan seperti hukum rimba. Dengan begitu, bentrok antara petugas dan pegadang jarang terelakkan.
"Hukum rimba yang berlaku di sana (kawasan pantai Padang). Jika PKL kuat, Satpol PP yang mundur, begitu sebaliknya," katanya.
Baca Juga: Kasus Sebar Video Vulgar Eks Pacar, Mahasiswa asal Sumbar Terancam UU ITE
Sebelumnya, PKL di kawasan Pantai Padang melakukan perlawanan saat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (22/6/2023) sore.
Akibatnya, tiga petugas mengalami cidera dan tulang pinggang retak karena terkena lemparan batu.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, penertiban itu dilakukan karena tidak ada izin dari Wali Kota Padang untuk berjualan di pinggir pantai sesuai Perda.
"Walaupun demikian, tentu kita tidak bisa setiap waktu mengawasi daerah tersebut, karena masih banyak daerah di Kota Padang ini yang harus kita tertibkan dari berbagai bentuk pelanggaran," ujarnya.
Diakuinya, penertiban awalnya dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB dan mengingatkan PKL agar menggeser lapaknya ke arah timur.
Baca Juga: 63 Ekor Sapi Kurban Pemprov Sumbar Disebear ke Daerah 3T
"Namun ketika personel menyusuri kembali kawasan pantai pada sorenya, masih ditemukan lapak berdiri di pinggir pantai," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG