SuaraSumbar.id - Dua orang narapidana Lapas Kelas II A Padang bernama Marwadi dan Nanda terancam dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Hal itu lantaran keduanya terlibat kasus pengendalian dua kilogram sabu serta 6.000 pil ekstasi.
Kedua narapidana ini saat ini sedang diperiksa BNNP Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini terungkap hasil pengembangan dari penangkapan tersangka inisial DZ di Kota Payakumbuh dan DAP di Lampung.
Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto mengatakan, selain dua narapidana, tiga pegawainya juga terancam dipindah tugaskan ke Lapas Nusakambangan. Pegawai ini diduga ikut terlibat karena memfasilitasi dalam penyeludupan handphone.
"Tergantung nanti hasil pemeriksaan dan rekomendasi pimpinan wilayah. Jika pimpinan wilayah menyatakan tidak perlu diberhentikan (pegawai), maka kami rekomendasikan pindah ke Nusakambangan," ujar Era, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: KAI Targetkan Kereta Api CPO di Sumbar Dioperasikan Akhir Tahun 2023
Era menyebutkan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dua narapidana di BNNP Sumbar yang terlibat pengendalian narkoba. Selanjutnya, pemeriksaan internal baru dilakukan.
"Untuk proses internal, karena yang bersangkutan (napi) masih di BNNP, mungkin setelah kembali ke Lapas Padang kami lakukan pedalaman. Dari mana mereka ini mendapatkan handphone, jika itu melibatkan petugas, kami akan menindak tegas," kata dia.
Pasca peristiwa ini, kata Era, pihaknya gencar melakukan razia handphone terhadap para narapidana. Termasuk, memperketat pengunaan handphone bagi pegawai lapas.
"Pegawai tidak boleh bawa handphone, hanya tertentu saja yakni kepala seksi, komandan jaga, selebihnya tidak boleh," tegasnya.
Selama 2022 diketahui Lapas Kelas II A Padang telah menindak tujuh pegawai yang kedapatan melanggar aturan yakni menyeludupkan handphone untuk narapidana.
Baca Juga: Program KKN Unand Bawa Misi Pengentasan Stunting, Gubernur Sumbar: Sejalan dengan Pemerintah
Para pegawai itu telah diberikan sanksi, di antaranya pindah tugas ke pos penjagaan di atas menara. Menurut Era, penyeludupan handphone ini merupakan pelanggaran berat.
"Dalam kasus ini, karena narapidana masih di BNNP, kami tunggu. Kalau terlibat (pegawai), kami eksekusi," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Siapa Agus Hartono? Narapidana Korupsi Kepergok Keluyuran hingga ke Restoran, Kini Dipenjara di Nusakambangan
-
Kekayaan Agus Hartono: Napi yang Terciduk Plesiran, Ternyata Anak Crazy Rich Semarang
-
Kembangkan Program Pembinaan Warga Lapas, Kementerian Imipas Gandeng PLN Manfaatkan Potensi FABA di Cilacap
-
Sejarah dan Fakta Unik Nusakambangan, Pulau Penjara Bakal Dijadikan Lumbung Pangan?
-
Bersih-Bersih Lapas! 313 Napi Hukuman Mati dan Seumur Hidup Dipindah ke Nusakambangan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG