Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 30 Mei 2023 | 10:45 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. [Covesia.com]

"Berkas sudah tahap satu. Sudah selesai pemberkasan, kami sampaikan ke kejaksaan. Tinggal kejaksaan untuk mengkoreksi adakah unsur-unsur, barang bukti, atau keterangan yang perlu ditambahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, H dan N mulai ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 28 April 2023. Keduanya juga sempat diperiksa selama beberapa jam hingga akhirnya diputuskan ditahan.

Kontributor: Saptra S

Baca Juga: 4 Anggota Polresta Padang Diperiksa Propam Polda Sumbar, Ini Kasusnya

Load More