Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 05 April 2023 | 14:03 WIB
Ilustrasi kecelakaan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - BPJamsostek Cabang Bukittinggi membayarkan santunan sebesar Rp 155,5 juta kepada penerima manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Rabu (5/4/2023). Hal itu merupakan hak salah satu ahli waris pekerja PT Bintara Tani Nusantara yang meninggal dunia.

Pekerja itu adalah almarhum Muhammad Muliando. Ia mulai bekerja dan terdaftar sejak agustus 2016 sebagai peserta BPJansostek. Musibah tidak terduga dialami almarhum yaitu kecelakaan ketika hendak pulang bekerja pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu.

Jumlah santunan yang diserahkan adalah sebesar Rp 155.551.582. Rinciannya terdiri dari, manfaat Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal senilai 48 kali upah yang dilaporkan, Santunan Jaminan Hari Tua. Juga ada santunan Jaminan Pensiun yang akan dibayarkan secara berkala kepada ibu almarhum.

Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Iddial mengatakan turut berduka atas kejadian yang menimpa keluarga almarhum. Iddial berharap semoga ahli waris dapat terus melanjutkan hidup dengan memanfaatkan santunan dari BPJamsostek pasca kehilangan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Habib Jafar Jelaskan Cara Qada Salat Wajib yang Telah Tertinggal Selama Bertahun-tahun, Dibayar Seumur Hidup Kalau...

"Sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhum ditengah- tengah keluarga, namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja," kata Iddial.

Ibu Suryana, selaku ahli waris Almarhum mengatakan berterima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh pihak BPJamsostek dan perusahaan. Menurutnya, santunan dari BPJamsostek sangat bermanfaat, dan akan digunakannya dengan bijak.

Load More