SuaraSumbar.id - BPJamsostek Cabang Bukittinggi membayarkan santunan sebesar Rp 155,5 juta kepada penerima manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Rabu (5/4/2023). Hal itu merupakan hak salah satu ahli waris pekerja PT Bintara Tani Nusantara yang meninggal dunia.
Pekerja itu adalah almarhum Muhammad Muliando. Ia mulai bekerja dan terdaftar sejak agustus 2016 sebagai peserta BPJansostek. Musibah tidak terduga dialami almarhum yaitu kecelakaan ketika hendak pulang bekerja pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu.
Jumlah santunan yang diserahkan adalah sebesar Rp 155.551.582. Rinciannya terdiri dari, manfaat Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal senilai 48 kali upah yang dilaporkan, Santunan Jaminan Hari Tua. Juga ada santunan Jaminan Pensiun yang akan dibayarkan secara berkala kepada ibu almarhum.
Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Iddial mengatakan turut berduka atas kejadian yang menimpa keluarga almarhum. Iddial berharap semoga ahli waris dapat terus melanjutkan hidup dengan memanfaatkan santunan dari BPJamsostek pasca kehilangan tulang punggung keluarga.
"Sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhum ditengah- tengah keluarga, namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja," kata Iddial.
Ibu Suryana, selaku ahli waris Almarhum mengatakan berterima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh pihak BPJamsostek dan perusahaan. Menurutnya, santunan dari BPJamsostek sangat bermanfaat, dan akan digunakannya dengan bijak.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Mario Dandy Nyaris Adu Jotos dengan Rafael Alun
-
CEK FAKTA: Pertemuan Mengharukan Tia si Pemulung Cantik dengan Ibu Kandungnya yang Kabur Sejak Usianya 2 Tahun
-
3 Pemain Timnas Indonesia U-20 Naik Kelas, Indra Sjafri: Masih Ada Promosi dan Degradasi
-
Apakah Boleh Makan Sahur Setelah Imsak? Simak Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad Tentang Ini
-
Bukan Fuji, Maia Estianty Pilih Bulan Sutena untuk Jadi Pacar El Rumi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas