SuaraSumbar.id - Tuntutan mati yang diberikan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sangat adil. Sebab, terdakwa kasus peredaran narkotika itu merupakan petinggi Polri yang semestinya memberikan contoh dan tauladan kepada anggotanya.
"Pak Teddy Minahasa itu sebagai (eks) Kapolda Sumbar, bintang dua, petinggi Polri. Mestinya Pak Teddy ini sebagai contoh, sebagai pimpinan tauladan yang baik untuk anggota, anak buahnya," kata Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang, Mevrizal dalam dialog Detak Sumbar di Padang TV, Selasa (4/4/2023) malam.
"(Tapi) justru Pak Teddy menjual barang bukti dengan memerintahkan (eks) Kapolres Bukittinggi (Dody) dan seorang perempuan dan banyak melibatkan anggota Polri di Polda Metro Jaya," katanya lagi.
Mevrizal mengapresiasi JPU atas tuntunannya, begitu juga jajaran Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap kasus ini hingga menyeret Jenderal Bintang Dua ke kursi pesakitan.
Meski begitu, kata Mevrizal, belum cukup apabila terdakwa Teddy Minahasa dituntut mati atas kasus peredaran narkoba. Ia meminta tuntutan juga dibarengi dengan memproses dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Pak Teddy ini kan hidupnya glamor, banyak uang, dan bahkan dulu diumumkan salah satu kapolda dengan harta kekayaan sangat tinggi, sangat banyak. Bahkan nomor satu," ungkapnya.
Menurutnya, gaya hidup glamor Teddy Minahasa sangat tidak adil di tengah pemerintah mengampanyekan hidup sederhana. "Ternyata Pak Teddy dengan glamornya mempunyai harta, justru orang tahu sumber pendapatannya seorang petinggi polri itu. Karena ada pengaturannya," ucapnya.
Ia berharap pengadilan memvonis Teddy Minahasa sesuai dengan tuntutan yang JPU, yakni hukuman mati. Begitupun di proses hukum berikutnya seperti upaya banding maupun di tingkat kasasi.
"Memang sudah pantas, karena di Pasal 114 ayat (2) undangan-undangan narkotika itu memang sudah pantas Pak Teddy itu (hukum mati). Dia sebagai pelantara, menjual, kemudian untuk diedarkan," imbuhnya.
Baca Juga: Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba, JPU: Tak Ada Hal Meringankan
"Karena dampak besar sabu 10 kg yang dipisahkan dari barang bukti ini kan sangat bahaya sekali jika sampai beredar ke 10 kg, berapa generasi (rusak)," tambahnya.
Penghianat Negara
Menurut Mevrizal, terlibatnya Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba cukup banyak yang disematkan ke diri yang bersangkutan. Salah satunya, sebagai penghianat negara.
"Pak Teddy ini kalau menurut saya dia penghianat negara. Jadi mesti banyak yang disematkan ke Pak Teddy ini. Dia juga penghianat negara dalam jabatannya sebagai Kapolda, sebagai petinggi polri bintang dua," imbuhnya.
"Nah memang harus dihukum, bahkan kalau ada hukuman lebih dari hukuman mati ini, kalau memang ada itu yang harus diberikan ke Pak Teddy ini," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (JPU) PN Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
Berita Terkait
-
Ngaku Tensi Darah Naik usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Pengacara Itu Bukan Bela Orang Jahat, Tapi...
-
Komisi III DPR Tak Permasalahkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
-
Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Cerminkan Polisi Baik hingga Khianati Amanat Presiden!
-
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Pledoi 13 April Mendatang
-
Hotman Paris Unggah Video Bareng Cewek Cantik Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi