Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 27 Maret 2023 | 16:19 WIB
Terjaring razia Satpol PP Bukittinggi. [Dok.Antara]

"Semua pelaku dikenakan sanksi sesuai perda nomor 3 tahun 2015, denda bagi pasangan ilegal Rp 1 juta dan bagi waria dan tuna susila didenda Rp 250 ribu, jika kembali kedapatan, mereka akan dikirim ke Panti Andam Dewi, Sukarami, Solok," pungkas Isra Yonza. (Antara)

Load More