SuaraSumbar.id - Indeks pembangunan manusia (IPM) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022 lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka rata-rata IPM nasional. Hal itu dinyatakan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
"IPM Sumbar 73,26 atau naik 0,61 poin dibandingkan tahun 2021 yakni 72,65. Angka itu lebih tinggi dibandingkan IPM rata-rata nasional sebesar 72,91," katanya, Sabtu (25/3/2023).
Dari semua daerah di Sumbar, Kota Padang tercatat sebagai daerah dengan IPM tertinggi (83,29) dan Kabupaten Kepulauan Mentawai tercatat sebagai daerah dengan IPM terendah (62,19) pada 2022.
Menurut Gubernur, indeks pembangunan manusia mencakup komponen angka harapan hidup, harapan lama sekolah, lama rata-rata sekolah, dan pengeluaran per kapita.
Baca Juga: Tekan Pengangguran, Mahyeldi Desak SMK Gandeng Dunia Usaha
Pada tahun 2022, angka harapan hidup di Sumatera Barat tercatat 69,90 tahun atau naik 0,31 tahun dari tahun sebelumnya.
"Angka ini menunjukkan bahwa angka kesehatan penduduk Sumbar naik 0,31 poin dibandingkan tahun sebelumnya," kata Mahyeldi.
Harapan lama sekolah di wilayah Sumatera Barat, pada tahun 2022 tercatat mencapai 14,10 tahun, meningkat dari 14,09 tahun pada 2021.
Sedangkan rata-rata lama sekolah di Sumatera Barat pada 2022 tercatat 9,18 tahun, naik dari 9,07 tahun pada 2021.
Rata-rata lama sekolah menunjukkan angka rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan yang pernah dijalani.
Baca Juga: Sebut Mahyeldi-Audy Gagal Pimpin Sumbar, Mahasiswa Demo hingga Singgung Proyek Mangkrak
Sedangkan pengeluaran per kapita penduduk di Sumatera Barat tercatat Rp11.130.000 pada 2022, meningkat dari Rp10.790.000 pada 2021.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya