Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 12 Maret 2023 | 16:27 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya. [Suara.com/Saptra S]

Masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian maka tidak dapat didaftarkan lagi.

"Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan," katanya.

Load More