Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 28 Februari 2023 | 13:30 WIB
Pers rilis terkait dua pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Padang. [Suara.com/B Rahmat]

Ferry menambahkan, modus pelaku juga hampir sama, diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan dan sebagainya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kemudian juga mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan yakni hukuman keberi," tegasnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid, Ayah di Padang Diringkus Polisi

Load More