Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 27 Februari 2023 | 17:53 WIB
AKBP Doddy Prawiranegara saat menjadi saksi untuk kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023). (Suara.com/Yaumal)

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Antara)

Load More