SuaraSumbar.id - Polisi menangkap pelaku pencurian handphone di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Para pelaku mengaku mencuri karena dililit utang.
Pelaku WF (32) beraksi di toko ponsel Simpang Taluak dan DH (43) mencuri di kedai martabak di Birugo.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (10/2/2023).
"Modus DH meminjam handphone korban untuk bermain slot, setelah itu ia kembalikan ke korban. Tapi karena sesampai di rumah dikejar penagih hutang, pelaku kembali ke kedai martabak dan mengambil HP yang sedang dicas," ujarnya.
Setelah mengambil ponsel, pelaku langsung keluar kedai dan menyembunyikannya di dalam sebuah pot bunga yang berada di belakang toko.
"Keesokan harinya baru pelaku mengambil handphone hasil curiannya," ungkpanya.
Sementara pelaku WF aksinya sempat terekam kamera pengintai toko ponsel yang menjadi korbannya.
"Ketika pegawai toko melayani pembeli lain, pelaku yang berbaju kuning langsung melancarkan aksi mengambil handphone milik pegawai toko yang diletakkan pada etalase toko," kata Fetrizal.
Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Anies Digeruduk Pendukung Sandiaga Uno Gegara Utang Rp50 M, Benarkah?
Berita Terkait
-
Pencuri Spesialis Helm Dicokok Polsek Mergangsan, Jual Curian untuk Beli Miras
-
Dua Pencuri Lembu Tewas Diamuk Massa di Karo, Begini Kronologisnya
-
Kisah Heroik Babinsa Sumpiuh Berujung Penghargaan Motor, Tangkap Pencuri Mobil yang Bersembunyi 1,5 Jam di Sungai Angin Banyumas
-
CEK FAKTA: Benarkah Ashanty Bareng Polisi Gerebek Rumah Pencuri Tas Mewahnya?
-
Viral Video Detik-detik Pencuri Bermobil Ambil Sandal, Publik Geram: Penyakit Ini
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas