SuaraSumbar.id - Sembilan dari 21 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
"12 bakal calon DPD RI belum memenuhi syarat dan hanya sembilan bakal calon yang ditetapkan memenuhi," kata Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Senin (16/1/2023).
Untuk perbaikan dan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.
Kemudian untuk bakal calon menyerahkan dan melakukan perbaikan terhadap status yang masih belum memenuhi syarat atau BMS harus melengkapi sejumlah minimal kekurangan dari syarat dukungan minimal 2.000 dengan sebaran 10 kabupaten kota melalui aplikasi Silon.
Baca Juga: KPU Sumbar Rekrut 895 PPK, Pendaftarnya Capai 13 Ribu Orang Lebih
Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan DPD, tahapan rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) DPD RI dilaksanakan minimal 1 hari sebelum perbaikan, yaitu tanggal 15 Januari 2023.
Sebelumnya, KPU Sumbar menyatakan dari 30 bakal calon DPD RI yang membuat permohonan pembuatan akun Silon hanya 23 bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan yang terdiri 14 orang dari Silon dan sembilan orang menyerahkan syarat dukungan secara fisik.
Kemudian, KPU Sumbar melakukan pengembalian dukungan terhadap tiga bakal calon untuk melakukan input data ke aplikasi SIlon sesuai Surat KPU RI dalam waktu 3x24 jam dan hanya dua bakal calon yang mengembalikan dukungan. Total bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan dan mengikuti verifikasi administrasi adalah 21 bakal calon DPD RI.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182, Sumbar masuk dalam kategori jumlah pemilih 1-5 juta orang sehingga persyaratan yang dibutuhkan calon DPD RI sebanyak 2.000 dukungan.
Berikut nama-nama 9 bakal calon DPD RI asal Sumbar yang lolos administrasi; Abdul Aziz, Emma Yohanna, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Leonardy Harmainy, Muslim M Yatim, Nurkhalis, Rivo Darma Saputra dan Mevrizal. Diketahui, Mevrizal merupakan Sekretaris Peradi Padang yang berasal dari Kabupaten Solok.
Sementara itu, 12 bakal calon yang ditetapkan belum memenuhi syarat yakni Arif Yumardi, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Fatri Hayani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!