Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:03 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). [Dok KPU]

SuaraSumbar.id - Komisioner KPU Idham Holik diduga memberikan instruksi meloloskan tiga partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketiga partai itu adalah Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda. Namun Idham membantah instruksinya dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu.

Ia mengaku arahan itu disampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.

Surat Edaran itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi: Ibu yang Setiap Hari Berdoa Tanpa Menuntut Apapun, Itulah yang Terbaik

"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. itu dan ada SEnya. Tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," katanya melansir Antara, Sabtu (24/12/2022).

Sebelumnya, Idham dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP atas dugaan pelanggaran etik. Ia dianggap melakukan intimidasi terhadap petugas KPU di daerah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum petugas KPU daerah yakni Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio.

Julio menjelaskan, Idham dilaporkan lantaran dianggap telah melakukan ancaman secara terbuka dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia.

Ancaman yang disampaikan itu juga menurutnya telah disiarkan secara langsung di media nasional. Idham disebut memberikan ancaman melalui kata "di rumahsakitkan".

Baca Juga: 25 Lagu K-pop Terbaik Tahun 2022 Versi Billboard

"Dia menyatakan jika ada anggota KPU yang tidak menuruti perintah mengikuti arahan akan di rumah sakitkan," kata Julio.

Pernyataan tersebut tidak biasa saja dan wajar. Ia menyebut apa yang dilakukan Idham merupakan bentuk intimidasi terhadap petugas KPU daerah dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Idham Holik angkat bicara usai dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik diduga telah melakukan intimidasi dengan kalimat "di rumahsakitkan". Dirinya menjelaskan apa yang disampaikannya tersebut dalam konteks candaan belaka.

"Itu konteksnya jokes, bayangin masa di depan ribuan orang saya intimidasi, kalo intimidasi interpersonal, ya kan. Dan pertanyaannya sebodoh itu kah? Ini videonya ada," kata Idham.

Load More