Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 21 Desember 2022 | 13:44 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual mahasiswa Unand. [Suara.com/Ema]

SuaraSumbar.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum dosen kepada mahasiswi di Universitas Andalas (Unand) viral di media sosial.

Kabar pelecehan seksual mahasiswi di kampus kebanggaan Sumatera Barat itu terlihat dari postingan akun Instagram @infounand.

Dalam unggahan @infounand menerangkan bahwa si dosen mengancam korban tidak lulus mata kuliah.

Dalam postingan itu, oknum dosen diketahui berinisial KC.

Mirisnya aksi oknum dosen ini dilakukan di rumah yang bersangkutan. Ketika itu korban dan teman-teman mahasiswa lainnya bertamu ke kediaman oknum dosen.

Saat teman-teman korban sudah keluar untuk pulang, korban masih bersama oknum dosen di sebuah ruangan.

Saat itu, korban meminta izin kepada oknum dosen karena tidak menghadiri sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.

Karena pertemuan kuliah itu sangat penting, oknum dosen mengancam tidak meluluskan korban sehingga terancam mengulang mata kuliah itu kembali.

Bahkan dalam postingan, korban merekam dengan rekaman suara secara diam-diam. Dalam rekaman itu, oknum dosen mencoba mendekati korban secara personal dengan menanyakan latar belakang keluarga, ekonomi hingga cara korban membiayai kuliah dan sebagainya.

Oknum dosen ini juga menawarkan untuk membantu membayar uang kuliah korban dan mengajak korban jalan-jalan di lain waktu. Tak hanya sekali, dalam rekaman berdurasi 26 menit itu, aksi pelecehan dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban bisa pergi dari lokasi kejadian.

Menanggapi hal itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, dr. Rika membenarkan laporan dugaan pelecehan oknum dosen terhadap mahasiswi itu.

"Kami sudah menerima laporan (dugaan pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswi). Sedang kami diproses," ujar Rika, Rabu (21/12/2022).

Diakuinya, pemrosesan laporan itu sesuai prosedur aturan yang dikeluarkan Kemendikbud dan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan serta tidak ada yang lari dari aturan dalam rangka menyelesaikan kasus.

"Tim PPKS Unand sedang mendalami kasus serta mengumpulkan bukti. Kami tidak bisa memberikan informasi lebih detail terkait penanganan kasus," tuturnya.

Kontributor : B Rahmat

Load More