Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 25 November 2022 | 11:09 WIB
Tersangka AM dalam kasus pencabulan 23 siswi SMP Gringsing saat dijenguk istrinya di ruang tahanan Kejari Kabupaten Batang. [Dok.Antara]

Modus yang dilakukan AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing.

AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah.

Load More