SuaraSumbar.id - Pihak Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang belum mendapatkan bukti, maupun kesaksian soal kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN IB Padang, Welhendri Azwar mengatakan, selama tidak ada bukti, pihak kampus tidak bisa melakukan penindakan.
"Kita hanya minta bukti, selama tidak ada bukti dan kampus diminta mengambil tindakan, ujung-ujungnya pencemaran nama baik," katanya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Setelah ditindaklanjuti, kata Welhendri, hingga saat ini belum ada mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual itu yang mau memberikan kesaksian.
"Kalau ada, kampus akan memberikan perlindungan atau jaminan terhadap korban. Saat ini tidak yang mau menjadi saksi, jika tetap diberi tindakan, maka pihak kampus yang terlibat pidana," tuturnya.
Welhendri mengatakan, mahasiwa tersebut baru menerima laporan. Namun pada umumnya mahasiswi itu mendatangi dosen adalah untuk melakukan bimbingan.
"Beberapa dosen ada yang melakukan bimbingan terhadap mahasiswa. Kemudian dosen itu agak disenangi mahasiswi dan itu bukanlah masuk pelecehan. Kalau dosen disenangi mahasiswi, itu kan tidak ada urusan dosen," jelasnya.
"Namun ketika dosen melakukan pembinaan dan memang peserta itu banyak perempuan. Itu tidaklah bentuk pelecehan, cuman mungkin saja tidak enak dilihat. Tapi dosen bersangkutan juga tidak bisa memilih juga, ada mahasiswi yang datang untuk konsultasi soal kuliah, itu adalah dalam konsep konseling," katanya lagi.
Sebelumnya, dugaan itu dibenarkan Mentri Advokasi, Hukum dan HAM DEMA-U UIN Imam Bonjol Padang, Ulva Salsabillah. Berdasarkan informasi, korban lebih dari tiga orang.
Baca Juga: Berhasil Dibekuk, Pelaku Pencabulan di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Jadi yang lapor adalah teman dari korban. Hingga saat ini baru tiga laporan yang kita terima," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (23/11/2022).
Berita Terkait
-
Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari
-
Agus Buntung Jalani Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Tiga Lokasi, Lakukan 49 Adegan
-
Komnas Perempuan Tak Setuju Kasus Pelecehan Diviralkan Agar Cepat Ditangani, Ini Alasannya
-
Dugaan Pelecehan Seksual: Hasyim Bantah Rayu Anggota PPLN Lewat Video Ucapan Ini
-
Sarah COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini