SuaraSumbar.id - Polisi menangkap salah satu penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pria bernama Busyra (49) itu ditangkap di Kota Serang, Banten.
Ia merupakan pelaku kasus penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia yang mengalami kecelakaan di Perairan Nongsa, Kota Batam. Peristiwa itu membuat enam orang tewas, satu hilang, sementara satu korban dinyatakan selamat.
Wadir Polairud Polda Kepri, AKBP Cahyo Dipo mengatakan, pelaku melarikan diri usai kejadian tersebut.
"Kita amankan hari ini di SL Residance Jalan Ciwaru Jaya," katanya melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (23/11/2022).
Pelaku merupakan pemilik tempat penampungan sebelum calon PMI diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Pelau telah melakukan kegiatan penampungan PMI tersebut sebanyak 4 kali dengan memperoleh keuntungan Rp 1,4 juta.
"Pelaku ini merupakan penduduk Biereun, Aceh. Namun dia berdomisili di Tanjung Memban dan sudah 4 kali melakukan penempatan PMI non prosedural," jelasnya.
Pelaku sudah dibawa untuk dilakukan proses pengembangan selanjutnya. Dirinya dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18 atau 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berita Terkait
-
152 PMI Ilegal Ditangkap di Malaysia, Ada yang Masih Anak-Anak
-
Penyeludup PMI Ilegal Kelabui Petugas Pura-pura Jadi Nelayan, Akhirnya Ditangkap di Pulau Putri
-
Kasus Percobaan Pemberangkatan 160 PMI Ilegal Digagalkan Polda Metro dan BP2MI
-
Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal
-
Empat Orang Calon PMI Ilegal Digrebek di Hotel Ramayana Batam, Rencana Akan Berangkat ke Malaysia
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Polres Pasaman Barat Dirikan 5 Pos Pengamanan Lebaran 2026, Layani Pemudik 24 Jam!
-
Aktivitas Gunung Marapi Stabil, Ini Penjelasan Badan Geologi
-
CEK FAKTA: AC Masjid Meledak hingga Tewaskan 20 Jamaah Shalat Subuh, Benarkah?
-
Alasan Semen Padang FC Pecat Dejan Antonic, Buntut Kabau Sirah Gagal Kalahkan PSIM di Laga Kandang?
-
BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo, Strategi Perkuat Dana Murah Makin Efektif