Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 22 November 2022 | 07:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [ANTARA FOTO/Fajar Ali]

"Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) lalu.

Load More