Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 12 November 2022 | 11:34 WIB
Ilustrasi penjara. (Unsplash.com/ Emiliano Bar)

SuaraSumbar.id - Sebanyak 50 handphone milik narapidana Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), disita.

Handphone yang miliki napi itu diduga dimasukkan dengan cara diselundupkan keluarga atau dilempar dari luar Lapas.

"HP itu kami sita dari dalam kamar, ditimbun di dalam tanah dan lainnya," kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto melansir Antara, Sabtu (12/11/2022).

Selain handphone, petugas juga menyita gunting, sendok dan lainnya yang bisa membahayakan napi.

Baca Juga: Bayar Lunas Rasa Penasaran, Toprak Razgatlioglu Raih Superpole WSBK Mandalika 2022

"Handphone, gunting, sendok dan lainnya sudah kita musnahkan," ungkapnya.

Pihaknya akan memberikan sanksi bagi napi yang kedapatan menyimpan handphone, sendok, gunting dan lainnya.

Mereka lalu ditahan di sel khusus atau diusulkan untuk pindah ke Lapas lain apabila pelanggaran mereka sudah berat.

"Mereka juga tidak diusulkan mendapatkan remisi setiap tahunnya. Ini sanksi yang kita berikan, karena mereka sudah kita ingatkan," jelasnya.

Pihaknya juga akan memasang pagar pembatas dalam meminimalisir pengiriman handphone.

Baca Juga: 12 November Diperingati Hari Ayah Nasional, Begini Sejarahnya

Kemudian menambah CCTV di dalam lapas untuk memantau aktifitas warga binaan pemasyarakatan.

Load More