Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 10 November 2022 | 13:43 WIB
Ilustrasi mayat, jenazah. [Envato]

Sidik dengan kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman tujuh tahun tiga bulan. Ia telah menjalankan hukuman selama empat tahun. Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Lubukbasung mengusulkan Sidik untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). (Antara)

Load More