SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf (@Faizalassegaf) ke Polda Maluku karena diduga menebar ujaran kebencian kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
"Mulai 7 November 2022 sampai dengan Jumat, 11 November 2022, LBH Ansor se-Nusantara akan melaporkan akun atas nama @Faizalassegaf secara serentak," kata Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad, Senin (7/11/2022).
Laporan itu merupakan reaksi atas postingan-postingan akun Twitter atas nama @Faizalassegaf yang diduga mengarah pada ujaran kebencian.
Cuitan Twitter akun yang dilaporkan LBH Ansor Maluku diduga dibuat untuk menimbulkan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
Salah-satu contoh cuitan Twitter terlapor yang diduga LBH Ansor Maluku mengandung ujaran kebencian ialah "Tp, Staquf gagal merekonstruksi tudingan 'pengungsi' yang dialamatkan pd habaib potongan-potongan sejarah yg disodorkan tdk berbasis data yg dpt dikonfirmasi scr utuh & valid. Hanya kebencian. Tentu, pertunjukan kebodohan tsb akibat dari terjebak pd watak politik destruktif".
Contoh cuitan lainnya yang dinilai LBH Ansor Maluku yang mengandung ujaran kebencian ialah "Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pd habaib yg disponsori KETUM PBNU. Ormas yang dulu ngebeng pd pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak utk membenci habaib. itu hak anda, tapi ada konsekuensinya".
Ia mengatakan, cuitan akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menegaskan pada prinsipnya LBH Ansor menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain. Hanya saja, jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut bertentangan dengan budaya Nusantara di Indonesia yang mengedepankan adab serta sopan santun.
Selain itu, LBH Ansor mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan, namun perbuatan Faizal Assegaf yang dilaporkan bukanlah yang pertama kalinya.
Sebelumnya perbuatan yang dilakukan Faisal Assegaf telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf Faizal Assegaf. Harapannya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, ternyata Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.
"Karena perbuatan yang dilakukan Faizal Assegaf dilakukan kembali, kami memilih menempuh jalur hukum pidana," ujarnya.
Ia sepakat proses pidana adalah jalan terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum. Upaya hukum pidana ditempuh setelah terlapor dinilainya dengan sengaja mengulangi perbuatan yang berlawanan dengan hukum
"Kami berharap kepada penegak hukum khususnya polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat," harap dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Aktivis Sebut Akan Ada Ledakan Politik di 10 November, Duet Anies-AHY Bakal Deklarasi?
-
Pantas Ganjar Pranowo Ditegur, Pernyataan Siap Nyapres Diduga Demi Jokowi 'Kudeta' Megawati dari PDIP?
-
Sarankan Jokowi Hingga Gibran Belajar dari Mantan Gubernur DKI, Sosok Ini Sebut Anies Sukses Pimpin Ibu Kota Negara
-
Faizal Assegaf Bantah Fitnah Erick Thohir Punya Banyak Istri
-
Bantah Sebar Fitnah Punya Banyak Istri, Faizal Assegaf Tantang Erick Thohir Sumpah Depan Kiai NU: Jangan jadi Pengecut!
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo