SuaraSumbar.id - Polisi menangkap tiga orang diduga sebagai sebagai muncikari. Satu pelaku diantaranya diduga eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan PSK.
Ketiga pelaku berinisial AY (22), AS (23) dan AMT (19) ditangkap di dalam sebuah homestay di kawasan Kelurahan Berok, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/11/2022) malam.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra. Diakuinya, para pelaku ditangkap di tempat yang sama.
"Ketiga pelaku ini ditangkap sedang menunggu tamu bersama korban. Satu pelaku AY diduga eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan PSK," katanya, Sabtu (5/11/2022).
Ketiga pelaku beserta tiga korbannya dibawa ka Polresta Padang untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Satu korban berumur 14 tahun insial RF. Dua korban lainnya NTW (20) dan KEP (18). Saat penangkapan pelaku, ketiga korban ini ditemukan sedang menunggu tamu di dalam Homestay tersebut," tuturnya.
Pelaku AY disangkakan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Para pelaku dijerat Pasal berbeda. Dua pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atas dugaan kejahatan asusila atau perdagangan manusia," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Bukan Anne Ratna, Kang Dedi Ternyata Ungkap Rahasia Sosok Wanita Lain sebagai Ibu Kandung Anaknya
Berita Terkait
-
Bongkar Prostitusi Online di Aceh, 4 Muncikari dan 5 PSK Ditangkap
-
Terbongkar! Muncikari Muda Jajakan Gadis 16 Tahun Jadi Budak Nafsu Pria Hidung Belang, Digerebek Saat Transaksi Di Hotel
-
Bongkar Prostitusi Online, Polisi Tangkap Muncikari
-
Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi Online di Hotel Jakarta Utara, Jajakan Lewat Medsos
-
Terlibat Prostitusi Online, Empat Muncikari Diringkus Usai Beraksi di Jalan Kaliurang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong