SuaraSumbar.id - Polisi menangkap tiga orang diduga sebagai sebagai muncikari. Satu pelaku diantaranya diduga eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan PSK.
Ketiga pelaku berinisial AY (22), AS (23) dan AMT (19) ditangkap di dalam sebuah homestay di kawasan Kelurahan Berok, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/11/2022) malam.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra. Diakuinya, para pelaku ditangkap di tempat yang sama.
"Ketiga pelaku ini ditangkap sedang menunggu tamu bersama korban. Satu pelaku AY diduga eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan PSK," katanya, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: Bukan Anne Ratna, Kang Dedi Ternyata Ungkap Rahasia Sosok Wanita Lain sebagai Ibu Kandung Anaknya
Ketiga pelaku beserta tiga korbannya dibawa ka Polresta Padang untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Satu korban berumur 14 tahun insial RF. Dua korban lainnya NTW (20) dan KEP (18). Saat penangkapan pelaku, ketiga korban ini ditemukan sedang menunggu tamu di dalam Homestay tersebut," tuturnya.
Pelaku AY disangkakan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Para pelaku dijerat Pasal berbeda. Dua pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atas dugaan kejahatan asusila atau perdagangan manusia," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Denise Chariesta Ngaku Sedih Dispenser Kembaran Sama Istri Sah, RD Ngasih Barang Sama!
Berita Terkait
-
Cerdas dalam Berkendara Lewat Buku Jangan Panik! Edisi 4
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Fakta Menarik Performa 'Calon Klub' Pratama Arhan Masih Lemas di BRI Liga 1, Ini 2 Penyebabnya!
-
Rumah Makan Padang Melisa, Kelezatan Tiada Tara di Kota Jambi
-
Kronologi Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Diduga Gara-gara Penangkapan Pelaku Tambang Ilegal
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
48 TPS Pilkada 2024 di Agam Rawan Bencana, Ini Penjelasan Bawaslu
-
Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Desakan Ketua MPR RI
-
Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Perketat Tes Psikologi Personel Pegang Senjata!
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan