SuaraSumbar.id - Seorang muncikari prostitusi online yang menjalankan aksinya melalui Facebook ditangkap polisi. Pelaku berinisial FS ditangkap di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"FS kami tangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 malam," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat melansir Antara, Rabu (24/8/2022).
Ia mengatakan, awalnya petugas yang melakukan patroli siber menemukan grup Facebook yang menawarkan wanita untuk teman kencan.
"Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap muncikari tersebut. Dalam penangkapan itu polisi menyelamatkan dua wanita yang akan dijajakan tersangka FS.
Saat diperiksa FS mengaku menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. FS juga mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu dari sekali transaksi.
"Petugas menyita barang bukti pakaian dalam, struk cek in hotel, dan alat kontrasepsi," katanya.
FS disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
Baca Juga: Indonesia Peringkat Pertama Negara Terindah di Dunia Versi Forbes
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi Online di Hotel Jakarta Utara, Jajakan Lewat Medsos
-
Dari Terduga Prostitusi Online Hingga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Satpol PP Bandung
-
Cerita Anak di Sumsel Masuk Lingkaran Prostitusi Online Sampai Jadi Mucikari: Karena Putus Sekolah
-
Terlibat Prostitusi Online, Empat Muncikari Diringkus Usai Beraksi di Jalan Kaliurang
-
Terjaring Razia Prostitusi Online, Pasangan Muda-Mudi Diserahkan ke Dinsos Padang
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar