Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 04 November 2022 | 17:58 WIB
Sidang korupsi dana hibah KONI Padang. [Dok.Covesia.com]

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000.

Load More