Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 01 November 2022 | 18:37 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Berharap keuntungan besar, seorang wanita di Lhokseumawe, Aceh, berinisial EL (56) tertipu Rp 2,7 miliar. El tergiur keuntungan yang ditawarkan F (53) untuk berinvestasi di sektor kelapa sawit.

"Pelaku diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit sejak 2020. F ditangkap di salah satu warung di Kabupaten Aceh Utara," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melansir Antara, Selasa (1/1/2022).

Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi ini bermula dari pertemuan F dan EL. Dalam pertemuannya mereka membicarakan investasi kelapa sawit pada 12 Mei 2020.

"Sebelumnya korban dan pelaku sudah saling kenal. Mereka pernah menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut. Pelaku terutang kepada korban Rp 380 juta," ujar Henki.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Kepala Bappeda Metro Raih Gelar Doktor

Pelaku menjanjikan akan membayar utang sambil meminta bantuan modal. Pelaku mengaku mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit.

"Korban diiming-imingi akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari total uang yang diinvestasikan," ungkapnya.

Korban kemudian memberikan modal pertama Rp 27 juta. Pelaku dan korban lalu melanjutkan bisnisnya hanya melalui telepon.

"Dan terjadi transaksi sebanyak 179 kali dengan nominal Rp 2 juta hingga Rp 150 juta," ujarnya.

Untuk meyakinkan korban, kata Henki, pelaku menggunakan tujuh nomor dan logat bicara yang berbeda.

Baca Juga: Menyesal dan Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Kekeh Pertahankan Hal ini

Korban yang curiga dan mengetahui menjadi korban penipuan setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis Rp 7 miliar nyatanya tidak ada.

Korban mengecek perusahaan yang dikatakan pelaku. Namun setelah dicek perusahaan itu hanya gudang kosong. Menyadari bisnis tersebut tidak benar, korban bersama anaknya membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

Polisi menyita barang bukti 47 lembar kertas hasil cetakan transfer korban kepada pelaku mencapai Rp 2,740 miliar, mobil, sepeda motor, dan barang berharga lain.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.

Load More