Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 01 November 2022 | 11:10 WIB
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat mengintrogasi pelaku penelantaran bayi. [Dok.Antara]

Sedangkan ancaman hukuman bagi keduanya yaitu hukuman penjara 5 tahun dan denda uang Rp 100 juta.

"Saat ini kondisi bayi sehat dan untuk sementara bayi itu saya yang rawat sambil menunggu keputusan orangnya," tambahnya.

Load More