SuaraSumbar.id - Artis Nikita Mirzani sudah enam hari ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang). Dia ditahan atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan Dito Mahendra.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, selama berada di Rutan Serang, kliennya itu lebih banyak beribadah.
"Yang saya tahu aktivitasnya (Nikita Mirzani) ya ibadah lebih banyak, yang shalat. Ya udah ibadah lah pokoknya," kata Fahmi dilansir dari Youtube Seleb Oncam News, Senin (31/10/2022).
Sementara, untuk kondisi Nikita Mirzani disebut Fahmi baik-baik saja. Menurut Fahmi, Nikita bakal kembali mentraktir makan para penghuni Rutan Serang.
"Dia santai aja. Bahkan, tadi minta bantuan melalui kak Fitri (Salhuteru) untuk mengajak rekan-rekannya di dalam untuk makan bersama," katanya, dikutip dari Suara.com.
"Makanya tadi pesan makanan, izin sama Kalapas kalau kita mau diizinkan makan ramai-ramai. Tapi, bukan semuanya dikumpulin. Jadi, beli makanan buat dibagi-bagiin," ujar dia lagi.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Baca Juga: Ada Musuh Nikita Mirzani yang Beri Dukungan, yang Pasti Bukan Mantan Suami
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.
Namun oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Keluarga Diperbolehkan Menjenguk
-
Kasusnya Setara Pembunuhan, Penahanan Nikita Mirzani Tak Bisa Ditangguhkan
-
Batal Membesuk Gara-Gara Nikita Mirzani Sakit, Padahal Lucinta Luna Bawa Kado Mewah dari Korea
-
Rayakan Ultah di Penjara, Nikita Mirzani Tulis Pesan Menyentuh: Selamat Ulang Tahun Wanita Kuat
-
Nikita Mirzani Dipenjara, Sikap Karyawan Gelar Makan Bersama Disorot
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025