SuaraSumbar.id - Artis Nikita Mirzani sudah enam hari ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang). Dia ditahan atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan Dito Mahendra.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, selama berada di Rutan Serang, kliennya itu lebih banyak beribadah.
"Yang saya tahu aktivitasnya (Nikita Mirzani) ya ibadah lebih banyak, yang shalat. Ya udah ibadah lah pokoknya," kata Fahmi dilansir dari Youtube Seleb Oncam News, Senin (31/10/2022).
Sementara, untuk kondisi Nikita Mirzani disebut Fahmi baik-baik saja. Menurut Fahmi, Nikita bakal kembali mentraktir makan para penghuni Rutan Serang.
"Dia santai aja. Bahkan, tadi minta bantuan melalui kak Fitri (Salhuteru) untuk mengajak rekan-rekannya di dalam untuk makan bersama," katanya, dikutip dari Suara.com.
"Makanya tadi pesan makanan, izin sama Kalapas kalau kita mau diizinkan makan ramai-ramai. Tapi, bukan semuanya dikumpulin. Jadi, beli makanan buat dibagi-bagiin," ujar dia lagi.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.
Namun oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
-
Penangguhan Ditolak, Fitri Salhuteru Minta Sidang Nikita Mirzani Segera Digelar
-
Disindir Warganet Malu Karena Ibunya Nikita Mirzani, Lolly: Ngapain Gue Malu
-
Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra Penipu dan PHP, Fitri Salhuteru Anggap Bukan Fitnah
-
Kejari Serang Siapkan 5 Jaksa Susun Surat Dakwaan Nikita Mirzani
-
Fitri Salhuteru: Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan!
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
UPDATE: Daftar Demo di Semua Kota dan Kabupaten di Indonesia 25-30 Agustus 2025
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
Terkini
-
Demonstran "Hoyak" Pagar Mapolda Sumbar, Kapolda Temui Massa!
-
Massa Demo Bertahan di Mapolda Sumbar, Bakar Ban hingga Teriakan Polisi Terus Berlangsung!
-
Portofolio Pembiayaan Hijau BRI Capai Rp807,8 Triliun, Tertinggi Secara Nasional
-
Kasus Mutilasi Batang Anai Padang: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati!
-
Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok: Diusulkan Jadi PPPK, Ombudsman Tunggu Komitmen Bupati!