SuaraSumbar.id - Artis Nikita Mirzani sudah enam hari ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang). Dia ditahan atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan Dito Mahendra.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, selama berada di Rutan Serang, kliennya itu lebih banyak beribadah.
"Yang saya tahu aktivitasnya (Nikita Mirzani) ya ibadah lebih banyak, yang shalat. Ya udah ibadah lah pokoknya," kata Fahmi dilansir dari Youtube Seleb Oncam News, Senin (31/10/2022).
Sementara, untuk kondisi Nikita Mirzani disebut Fahmi baik-baik saja. Menurut Fahmi, Nikita bakal kembali mentraktir makan para penghuni Rutan Serang.
"Dia santai aja. Bahkan, tadi minta bantuan melalui kak Fitri (Salhuteru) untuk mengajak rekan-rekannya di dalam untuk makan bersama," katanya, dikutip dari Suara.com.
"Makanya tadi pesan makanan, izin sama Kalapas kalau kita mau diizinkan makan ramai-ramai. Tapi, bukan semuanya dikumpulin. Jadi, beli makanan buat dibagi-bagiin," ujar dia lagi.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Baca Juga: Ada Musuh Nikita Mirzani yang Beri Dukungan, yang Pasti Bukan Mantan Suami
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.
Namun oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
-
Penangguhan Ditolak, Fitri Salhuteru Minta Sidang Nikita Mirzani Segera Digelar
-
Disindir Warganet Malu Karena Ibunya Nikita Mirzani, Lolly: Ngapain Gue Malu
-
Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra Penipu dan PHP, Fitri Salhuteru Anggap Bukan Fitnah
-
Kejari Serang Siapkan 5 Jaksa Susun Surat Dakwaan Nikita Mirzani
-
Fitri Salhuteru: Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan!
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik