SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dikabarkan menolak permohonan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani.
Informasi itu dikabarkan oleh pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy. "Kami mendapat konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Serang bahwa permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak," ujar Yafet Rissy di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (30/10/2022).
Soal penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Yafet Rissy mewakili Dito Mahendra menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri Serang.
"Langkah jaksa penuntut umum dalam hal ini sudah tepat," tutur Yafet Rissy, dikutip dari Suara.com.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Yafet Rissy, Dito Mahendra mendukung penuh penahanan Nikita Mirzani atas laporannya.
"Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi," kata Yafet Rissy.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Baca Juga: Banyak yang Bersyukur Nikita Mirzani Dipenjara, Termasuk Pengacara Elsa Syarief
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Negeri Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Traktir Ratusan Tahanan Pizza Sampai Puluhan Juta
-
Tak Selera Makan di Rutan, Nikita Mirzani Traktir Seluruh Tahanan Pizza Sampai Habiskan Rp10 Juta
-
Sebut Ibunya 'Nggak Nyenggol Kalau Nggak Disenggol', Anak Nikita Mirzani Dirujak Netizen
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026