SuaraSumbar.id - Polsek Koto Tangah, Sumatera Barat (Sumbar), menyelesaikan kasus empat anak pencuri kotak infak dengan menerapkan keadilan restoratif.
Diketahui, mereka ditangkap pada Rabu 26 Oktober 2022. Mereka diketahui masih berusia di bawah 14 tahun. Bahkan, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.
"Dalam kasus ini kami memfasilitasi pihak pelaku dengan pengurus masjid sebagai korban untuk mediasi, lalu tercapai kesepakatan berdamai," kata Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino melansir Antara, Jumat (28/10/2022).
Pengurus masjid sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Sementara pelaku meminta maaf serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan.
"Langkah ini diambil sebagai upaya kami mendukung keadilan restoratif bagi anak, karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara," jelasnya.
Dirinya berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para anak serta orang tua masing-masing agar senantiasa mengawasi anaknya.
Meskipun tidak diproses secara pidana, mereka tetap dikenakan wajib lapor secara rutin ke Mapolsek Koto Tangah.
Setiap Jumat mereka juga diwajibkan untuk membersihkan masjid yang ada di dekat rumah masing-masing sebagai sanksi sosial.
"Setiap Jumat mereka harus membersihkan Masjid di dekat rumah masing-masing, diawasi oleh Ketua RT, personel Bhabinkamtibmas, serta pengurus Masjid," katanya.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Jaga Kesehatan Sejak Dini untuk Cegah Mati Muda!
Berita Terkait
-
Nekat Duel Lawan Pencuri, Emak Emak di Depok Alami Luka di Bagian Kepala
-
Sadis, Emak Emak di Depok Nekat Duel Lawan Pencuri
-
Warga Diancam Akan Dibunuh Saat Mengingatkan Pencuri Kabel
-
Pencuri di Deli Serdang yang Terperangkap Dalam Kerangkeng AC Ternyata Ketiduran, Ini Pengakuannya
-
Hacker Pencuri dan Menjual Lagu-lagu Ed Sheeran, Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
Terkini
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, Rabu 8 April 2026: Cek Lokasi dan Jam Layanan
-
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya
-
Warga Ramai-ramai Menambang Emas di Limapuluh Kota, Dipicu Harga Gambir Anjlok
-
KUR Rp 2,34T dari BRI Regional Office Palembang Siap Jadikan UMKM Semakin Produktif
-
Emak-emak Dibegal Pulang dari Pasar di Pasaman, Emas 42 Gram Raib, Ternyata Sang Driver Terlibat!