Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 15:00 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Polsek Koto Tangah, Sumatera Barat (Sumbar), menyelesaikan kasus empat anak pencuri kotak infak dengan menerapkan keadilan restoratif.

Diketahui, mereka ditangkap pada Rabu 26 Oktober 2022. Mereka diketahui masih berusia di bawah 14 tahun. Bahkan, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

"Dalam kasus ini kami memfasilitasi pihak pelaku dengan pengurus masjid sebagai korban untuk mediasi, lalu tercapai kesepakatan berdamai," kata Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino melansir Antara, Jumat (28/10/2022).

Pengurus masjid sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Sementara pelaku meminta maaf serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Jaga Kesehatan Sejak Dini untuk Cegah Mati Muda!

"Langkah ini diambil sebagai upaya kami mendukung keadilan restoratif bagi anak, karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara," jelasnya.

Dirinya berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para anak serta orang tua masing-masing agar senantiasa mengawasi anaknya.

Meskipun tidak diproses secara pidana, mereka tetap dikenakan wajib lapor secara rutin ke Mapolsek Koto Tangah.

Setiap Jumat mereka juga diwajibkan untuk membersihkan masjid yang ada di dekat rumah masing-masing sebagai sanksi sosial.

"Setiap Jumat mereka harus membersihkan Masjid di dekat rumah masing-masing, diawasi oleh Ketua RT, personel Bhabinkamtibmas, serta pengurus Masjid," katanya.

Baca Juga: 7 Musisi Bikin Lagu Buat si Buah Hati, Timang Timang Lagu Anang Hermansyah Untuk Aurel

Load More