Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:23 WIB
Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf. [dok Suara.com/Muhaimin A Untung]

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Load More