Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:08 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah, berinisial HH diduga menggelapkan Uang Persediaan (UP) Dinas tahun anggaran 2020 Rp 238 juta ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah Zainul Arifin mengatakan, HH diduga menyalahgunakan UP Dinas dengan total Rp 600. Namun telah dikembalikan Rp 361 juta ke dinas. Sedangkan sisanya Rp 238 juta lebih belum dikembalikan.

Tersangka sejak awal menyimpan seluruh uang negara tersebut di rumahnya. Hal itu dilakukannya tanpa sepengetahuan pihak dinas atau kepala dinas setempat.

Setelah bermasalah HH akhirnya mengakui telah mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga: Unicef Sebut Gelombang Panas Tahun 2050 Akan Berdampak Pada Anak

"Saat itu kepala dinas meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang itu. Namun karena melihat tidak ada niat baik dari tersangka akhirnya kepala dinas melaporkan kasus ini ke kejaksaan," ujar Zainul.

HH diduga mempergunakan uang tersebut untuk keperluan membayar utang termasuk hutang Pinjaman Online (Pinjol).

Pihak kejaksaan akhirnya resmi menahan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More