Sahni menambahkan, "Menghukum seseorang yang telah melakukan kejahatan itu boleh, tetapi bagaimana dengan pasangan atau suami-istri mereka yang tidak bersalah? Mengapa hak mereka diambil?"
Selagi petisinya diproses oleh Pengadilan Tinggi Delhi, berkali-kali tahanan dan pasangan mereka telah mengajukan permohonan ke pengadilan di India guna meminta pembebasan bersyarat demi "mempertahankan hubungan perkawinan" atau "prokreasi". Dalam banyak kasus, permohonan mereka telah dikabulkan.
Pada 2018, Pengadilan Tinggi Madras mengizinkan seorang narapidana berusia 40 tahun yang menjalani hukuman seumur hidup di Distrik Tirunelveli Tamil Nadu untuk mengunjungi rumahnya selama dua minggu untuk "tujuan prokreasi". Para hakim bahkan sampai mengatakan bahwa kunjungan suami-istri adalah "hak dan bukan keistimewaan".
Panelis hakim di Pengadilan Tinggi Madras menyarankan untuk membentuk sebuah komite untuk meninjau kemungkinan reformasi lembaga pemasyarakatan dengan menyebutkan laporan tentang "banyaknya kasus HIV/AIDS di penjara karena hubungan seksual antara sesama jenis kelamin."
Lantas pada 2014, Hakim Surya Kant dari Pengadilan Tinggi Punjab dan Pengadilan Tinggi Haryana mengizinkan kunjungan suami-istri dan inseminasi buatan untuk narapidana.
Hakim Kant, yang sekarang menjadi hakim Mahkamah Agung, mengatakan dalam putusannya bahwa hak untuk berkembang biak adalah hak dasar bagi narapidana Namun, dia menambahkan bahwa negara dapat mengaturnya "dan menolak hak tersebut untuk golongan narapidana tertentu".
Kebijakan Negara Bagian Punjab menyebut prioritas harus diberikan kepada mereka yang telah lama tinggal di penjara tanpa pembebasan bersyarat.
Kebijakan itu juga menentukan kategori tahanan yang tidak diperbolehkan menerima kunjungan suami-istri, antara lain:
Tahanan, gangster, dan teroris berisiko tinggi
Baca Juga: India Izinkan Tahanan Berhubungan Seks dengan Suami atau Istri di Penjara
Mereka yang dipenjara karena pelecehan anak, kejahatan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga
Narapidana yang menderita penyakit menular seperti TBC, HIV atau penyakit menular seksual kecuali dinyatakan sembuh oleh dokter lapas
Mereka yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama tiga bulan terakhir
Mereka yang belum menunjukkan perilaku dan disiplin yang baik, sebagaimana ditentukan oleh pengawas
Di Penjara Goindwal dengan keamanan tinggi di Distrik Tarn Taran, dekat perbatasan Pakistan, Inspektur Lalit Kohli, yang menyetujui permintaan kunjungan suami-istri, mengatakan bahwa begitu pasangan berada di dalam, pintu dikunci dari luar mengikuti aturan yang mengamanatkan bahwa semua jendela dan titik keluar lainnya diblokir dan diamankan.
"Pasangan diizinkan berada di kamar hingga dua jam, tetapi kami biasanya melihat bahwa sebagian besar menghabiskan waktu sekitar satu jam. Jika mereka membutuhkan bantuan, mereka dapat membunyikan bel untuk memanggil penjaga," kata Kohli.
Berita Terkait
-
Ada Cara saat Suami Kebelet Ingin Gituan Tapi Istri Lagi Lampu Merah, Jangan Main Masukin Aja Bisa Bahaya
-
Kata Zoya Amirin ODHA Bisa Hidup Sama Pasangan dan Punya Hak Bahagia
-
Jangan Sampai Rasa Cemas Kuasai Diri Bisa Pengaruhi Urusan Ranjang, Jangan Sampai Terjadi Seperti Ini
-
Suami Sering Ditolak Istri saat Minta Jatah? Coba Cara dari Zoya Amirin Pakai Komunikasi Asertif
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terkini
-
Umrah Gratis untuk Wajib Pajak Kendaraan, Bapenda Sumbar: Taat Pajak 15 Tahun Terakhir!
-
Bidan Dona Jadi Nakes Teladan Sumbar Usai Viral Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Warga
-
5 Fakta Vonis Mati In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman!
-
BRI Sabet Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, AUC Tembus Terbesar Nasional
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan