Sahni menambahkan, "Menghukum seseorang yang telah melakukan kejahatan itu boleh, tetapi bagaimana dengan pasangan atau suami-istri mereka yang tidak bersalah? Mengapa hak mereka diambil?"
Selagi petisinya diproses oleh Pengadilan Tinggi Delhi, berkali-kali tahanan dan pasangan mereka telah mengajukan permohonan ke pengadilan di India guna meminta pembebasan bersyarat demi "mempertahankan hubungan perkawinan" atau "prokreasi". Dalam banyak kasus, permohonan mereka telah dikabulkan.
Pada 2018, Pengadilan Tinggi Madras mengizinkan seorang narapidana berusia 40 tahun yang menjalani hukuman seumur hidup di Distrik Tirunelveli Tamil Nadu untuk mengunjungi rumahnya selama dua minggu untuk "tujuan prokreasi". Para hakim bahkan sampai mengatakan bahwa kunjungan suami-istri adalah "hak dan bukan keistimewaan".
Panelis hakim di Pengadilan Tinggi Madras menyarankan untuk membentuk sebuah komite untuk meninjau kemungkinan reformasi lembaga pemasyarakatan dengan menyebutkan laporan tentang "banyaknya kasus HIV/AIDS di penjara karena hubungan seksual antara sesama jenis kelamin."
Baca Juga: India Izinkan Tahanan Berhubungan Seks dengan Suami atau Istri di Penjara
Lantas pada 2014, Hakim Surya Kant dari Pengadilan Tinggi Punjab dan Pengadilan Tinggi Haryana mengizinkan kunjungan suami-istri dan inseminasi buatan untuk narapidana.
Hakim Kant, yang sekarang menjadi hakim Mahkamah Agung, mengatakan dalam putusannya bahwa hak untuk berkembang biak adalah hak dasar bagi narapidana Namun, dia menambahkan bahwa negara dapat mengaturnya "dan menolak hak tersebut untuk golongan narapidana tertentu".
Kebijakan Negara Bagian Punjab menyebut prioritas harus diberikan kepada mereka yang telah lama tinggal di penjara tanpa pembebasan bersyarat.
Kebijakan itu juga menentukan kategori tahanan yang tidak diperbolehkan menerima kunjungan suami-istri, antara lain:
Tahanan, gangster, dan teroris berisiko tinggi
Baca Juga: Istri Jangan Lupa saat Berhubungan Minta Posisi Ini, Biar Main Hot dan Merem Melek!
Mereka yang dipenjara karena pelecehan anak, kejahatan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga
Narapidana yang menderita penyakit menular seperti TBC, HIV atau penyakit menular seksual kecuali dinyatakan sembuh oleh dokter lapas
Mereka yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama tiga bulan terakhir
Mereka yang belum menunjukkan perilaku dan disiplin yang baik, sebagaimana ditentukan oleh pengawas
Di Penjara Goindwal dengan keamanan tinggi di Distrik Tarn Taran, dekat perbatasan Pakistan, Inspektur Lalit Kohli, yang menyetujui permintaan kunjungan suami-istri, mengatakan bahwa begitu pasangan berada di dalam, pintu dikunci dari luar mengikuti aturan yang mengamanatkan bahwa semua jendela dan titik keluar lainnya diblokir dan diamankan.
"Pasangan diizinkan berada di kamar hingga dua jam, tetapi kami biasanya melihat bahwa sebagian besar menghabiskan waktu sekitar satu jam. Jika mereka membutuhkan bantuan, mereka dapat membunyikan bel untuk memanggil penjaga," kata Kohli.
Berita Terkait
-
Ada Cara saat Suami Kebelet Ingin Gituan Tapi Istri Lagi Lampu Merah, Jangan Main Masukin Aja Bisa Bahaya
-
Kata Zoya Amirin ODHA Bisa Hidup Sama Pasangan dan Punya Hak Bahagia
-
Jangan Sampai Rasa Cemas Kuasai Diri Bisa Pengaruhi Urusan Ranjang, Jangan Sampai Terjadi Seperti Ini
-
Suami Sering Ditolak Istri saat Minta Jatah? Coba Cara dari Zoya Amirin Pakai Komunikasi Asertif
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi