SuaraSumbar.id - Kuasa Hukum Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Mukti Ali Kusmayadi alias Boy London membantah pernyataan kuasa hukum Iriadi Dt. Tumanggung (ITD), Suharizal yang beredar di sejumlah media online terkait penetapan tersangka kliennya dalam perkara kasus dugaan mahar politik.
"Pernyataan kuasa hukum IDT yang menyebutkan klien kami (Jon Firman Pandu) segera ditetapkan sebagai tersangka, merupakan penggiringan opini. Ini harus diluruskan, karena dua sisi yang berbeda," kata Mukti Ali Kusmayadi, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, pernyataan itu dua sisi yang berbeda. Pertama terkait tindak pidana mahar politik dan kedua dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Dimana, Jon Pandu dilaporkan dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
"Sampai saat ini pernyataan kuasa hukum IDT, tidak dapat dibuktikan oleh pelapor IDT, baik bukti berbentuk kwitansi dan bukti transfer. Ini telah kami lakukan konfirmasi ke penyidik, dan baru diperiksa enam saksi," katanya.
Menurutnya, IDT telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP dan tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 187 C di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.
"Maka berita yang telah disebar oleh kuasa hukum IDT di berbagai media adalah tindakan di luar batas kewenangan dirinya, dan pasti berdampak pada nama baik Jon Firman Pandu beserta keluarga dan Partai Gerindra secara keseluruhan," ujarnya.
Dia meminta kuasa hukum IDT tidak berusaha menggiring opini negatif terhadap Jon Firman Pandu.
Selain itu, dia meminta penyidik agar profesional dalam menangani perkara ini dan jangan mau penyidik diintervensi.
"Secara faktual klien kami belum di-BAP dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan. Saya berharap kepada IDT dan kuasa hukumnya harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Jangan lagi melakukan narasi-narasi sesat untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami," kata dia.
Baca Juga: Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri
Sementara penasehat hukum IDT, Suharizal ketika dikonfirmasi mengatakan langkah yang diambil pihak sebelah merupakan hak yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
-
Komisi III DPR Turun ke Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Brutal, Korban Tewas Sia-sia!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!