Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:38 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. [Unsplash.com/ Danielle Dolson]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap diduga pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Bener Meriah, Aceh. Kasus itu terjadi pada Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Peristiwa terjadi saat korban pulang sekolah, dengan tempat kejadian di kebun kopi," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Noviantodi Redelong melansir Antara, Rabu (19/10/2022).

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Petugas yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," ujarnya.

Baca Juga: Untuk Sementara Polri Tak Akan Gunakan Gas Air Mata, Netizen Soroti Hal Ini

Indra mengaku, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami imbau para orang tua agar tetap mengawasi dan menjaga anak-anaknya dengan baik, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Indra.

Load More