SuaraSumbar.id - Pengacara penggugat kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana meminta agar Jokowi sebagai tergugat 1 menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu disampaikan Eggi dihadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (18/10/2022).
Eggi mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya Bambang Tri Mulyono bukan Jokowi sebagai kepala negara. Namun, gugatan sebagai personal Jokowi.
"Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan, bahwa ini persoalanya personal. Pribadi jokowi," ucap Eggi, dikutip dari Suara.com.
Eggi menyayangkan, Jokowi diwakili oleh Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Lantaran itu, Eggi berharap pada sidang lanjutan majelis hakim dapat memberitahukan bahwa sidang dapat langsung dihadiri Jokowi.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," kata Eggi
Mendengar permintaan Eggi Sudjana, Ketua Majelis Hakim Heneng pun menjelaskan dari gugatan yang disampaikan bahwa yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.
"Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," kata Hakim Heneng
Maka itu, Hakim Heneng mengatakan, pihak tergugat I presiden Jokowi dapat diwakili.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Heneng menyebut, perwakilan tergugat 1 Jokowi dianggap belum hadir dalam sidang. Alasan hakim, lantaran belum ada surat kuasa untuk mewakili Jokowi.
"Untuk tergugat I (presiden Jokowi) secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi," ucap Hakim Heneng dalam sidang
"Untuk tergugat lain II,III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," tambahnya
Maka itu, Hakim Heneng menyebut pihak penggugat serta pihak tergugat II,III,dan IV telah hadir.
"Nanti tergugat I akan kami panggil kembali resmi,"kata Hakim Heneng.
Berita Terkait
-
Eggi Sudjana Minta Jokowi Hadir di Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di PN Jakpus
-
Jokowi Dinyatakan Absen, Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Presiden Gara-gara Ini
-
Ngaku Teman Sekolah Presiden, Bambang Bawa Foto Copy Ijazah SMA Jokowi ke PN Jakpus
-
Pendukung Bambang Tri Padati Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Emak-emak Teriak 'Mana Tergugat Nih'
-
Ikut Bantah Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Deputi IV KSP Juri Ardiantoro Beri Kesaksian Saat Masih Jadi Komisioner KPU
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Mobil Pengangkut UPS PLN Terbakar di Pariaman, Tabrak Mobil dan Motor
-
BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital
-
BRI Taipei dan KDEI Kolaborasi Dukung Literasi Keuangan WNI di Taiwan
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba