SuaraSumbar.id - Detik-detik sadisnya Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya terungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat tembakan Ferdy Sambo yang tepat di bagian belakang kepala hingga tembus sampai ke hidung.
Awalnya, jaksa mengungkapkan momen di mana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali atas perintah Ferdy Sambo.
Akibat tembakan itu, Brigadir J mengalami luka parah di bagian dada sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya.
Namun demikian, kata jaksa, tubuh Brigadir J masih bergerak usai ditembak oleh Richard Eliezer. Ia tampak mengerang kesakitan.
Hingga kemudian, jaksa menyebut kematian Brigadir J disebabkan oleh satu kali tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo di bagian belakang kepala.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa membacakan surat dakwaan, dikutip dari Suara.com.
Akibat tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung sisi kanan bagian luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan kerusakan tulang tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Atas peristiwa itulah, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Nah Loh! Hakim Sebut Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Padahal Sudah Dipecat Kapolri
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Di PN Jaksel, Ini Penampakan Putri Candrawathi Pakai Rompi Tahanan Nomor 69
-
Akhirnya Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini
-
LIVE STREAMING: Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan
-
LIVE STREAMING: Suasana di PN Jaksel Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo
-
Jika Ferdy Sambo Tak Akui Eksekui Brigadir J, Hakim Gunakan Logikanya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
3.878 Warga Agam Terdampak Bencana Masih Mengungsi
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak