Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 16 Oktober 2022 | 12:54 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. [Foto: dok. Covesia-Primadoni]

Penyelidikan kemudian mengarah ke seorang pengedar sabu yang berkaitan dengan personel Polri berpangkat AKBP.

Resmi Tersangka

Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Pedas! Sindiran Susno Duadji ke Teddy Minahasa 'Jabatan Moncer, Tak Ada Prestasi'

Mukti mengatakan, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.

Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, dia menjerat Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lainnya dengan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," katanya.

Load More