Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. [Foto: dok. Covesia-Primadoni]
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, dia menjerat Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lainnya dengan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Mengenal Mami Linda, di Lingkaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa
-
Jangan Kaget, Ini Isi Garasi Irjen Teddy Minahasa, Mulai dari Kendaraan Motor Hingga Mobil Mewah
-
Masih Berlanjut, Polda Metro Kini Tahan Empat Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy
-
Penadah Sabu Irjen Teddy Minahasa Bernama Linda Bukan Orang Sembarang
-
Kapolri Sigit Masuk Jebakan Antar Geng Polri, Irjen Teddy Minahasa Apes
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM