Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Oktober 2022 | 23:15 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/rizkybillar)

 
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Nginap di Mapolres Jaksel, Langsung Ditahan?

Load More