SuaraSumbar.id - Penyelundupan dua juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 4 miliar digagalkan di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Sulaiman mengatakan, rokok tersebut diamankan dari truk yang diangkut dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Truk ditangkap pada Kamis 6 Oktober 2022 setelah tim patroli mengejar angkutan membawa rokok ilegal itu," kata Sulaiman melansir Antara, Rabu (12/10/2022).
Terungkapnya kasus ini berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok tanpa cukai menggunakan truk menuju Provinsi Aceh.
Tim patroli Bea Cukai Langsa memantau truk yang melintasi. Kemudian, tim mendapati truk seperti yang diinformasikan.
"Tim sempat membuntuti truk hingga dihentikan di kawasan Aceh Timur," ungkapnya.
Setelah diperiksa, tim menemukan rokok tanpa dilekati cukai merek Luffman dengan jumlah mencapai dua juta batang. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor bea cukai Kuala Langsa.
Penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan pelanggaran pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Dalam undang-undang tersebut menegaskan setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai.
Baca Juga: Putri Chandrawathi Ternyata Sempat Minta Brigadir J Datang ke Kamarnya, Apa yang Terjadi?
"Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," kata Sulaiman.
Berita Terkait
-
Penyelundupan 7 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi dari Malaysia Berhasil Digagalkan Polres Sanggau
-
Penyelundupan 179 Kg Sabu di Aceh Timur Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap
-
Bea Cukai: Penyelundupan Solar oleh Kapal Tanker MT Zakira Negara Rugi hingga Rp1 Miliar
-
Terlalu Cinta, Wanita di Samarinda Ini Nekad Antarkan Sabu Buat Pacarnya di Lapas: Upaya Penyelundupan
-
Patroli Laut Bea Cukai Batam Ungkap Penyelundupan 600 Kiloliter Solar dari Malaysia
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
BRI: Integrasi Data Dukcapil Ubah Wajah Layanan Perbankan di Indonesia
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
Lebih dari Kompetisi, News Fest 2025 Jadi Gerbang Menuju BRI Fellowship Journalism 2026
-
Gejala Tumor Otak yang Sering Diabaikan: Penyebab dan Cara Deteksi Dini
-
Waspada Penyakit Musim Hujan, Ini Masalah Kesehatan yang Muncul dan Pencegahannya