Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Roy Suryo saat dibawa menuju Rutan Salamba setelah berkas perkara dinaikkan ke tahap penuntutan. (Suara.com/Faqih)

SuaraSumbar.id - Sidang perdana Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), bakal digelar hari ini, Rabu (12/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, dalam agenda sidang perdana tersebut dijadwalkan bakal dilakukan pembacaan surat dakwaan.

"Benar. Pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Eko, dikutip dari Suara.com.

Dalam perkara ini, sidang bakal dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kasus Meme Stupa, Masa Penahanan Roy Suryo Kembali Diperpanjang

Adapun majelis hakim yang bakal memimpin sidang yakni Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan, dan Hakim Anggota 2 Sutarno.

Sementara kelima JPU dalam perkara itu, yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Roy Suryo sendiri terjerat pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sebagai informasi, Eks Menpora Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.

Baca Juga: Berkas Perkara Roy Suryo Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penahanan Diperpanjang 20 Hari

Load More