Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:26 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer dihadirkan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jika nantinya Richard tidak memberikan keterangan sesuai fakta, maka status JC tersebut bisa dicabut okeh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Bahwa sebagai status JC klien saya konsisten dan selama proses ini didampingi LPSK. Kalau klien saya berbohong pastilah sudah dicabut status JC sudah dari jauh-jauh hari," beber Ronny.

Selama proses pendampingan LPSK, lanjut Ronny, Richard konsisten dan akan mengungkap kebenaran. Untuk itu, dia pun meminta dukungan dari publik untuk Bharada E.

"Karena selama pendampingan LPSK, klien saya konsisten dan menyatakan kebenaran. Mohon dukungan publik."

Baca Juga: Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Diungkap Kuasa Hukum, Kerap Dibawa Saat Genting

Kontributor : Rizky Islam

Load More